RI News – Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024-2029 sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Pendaftaran tersebut mulai dari 1-14 Mei 2023
Hal itu disampaikan Ahmadi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, kepada media, Selasa (02/05/2023).
Menurut Ahmadi, bahwa sebelum para partai politik (Parpol) menyerahkan daftar Bacaleg DPRD Pandeglang, terlebih dahulu harus mengupload pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masing-masing Parpol. Dan Silon diaktivasi oleh masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Dan DPP Parpol berkoordinasi dengan KPU RI terkait aktivasi Silon,” ungkap Ahmadi.
Dikatakannya, sebelum menyerahkan data Bacaleg, sehari sebelumnya pengurus Parpol harus bisa mengkonsultasikan ke helpdesk (warung layanan) di KPU Pandeglang.
“Pertama, pada prinsipnya KPU itu melayani peserta Pemilu semua Parpol, Capres-Cawapres dan calon perseorangan. Yang kedua, KPU melayani pemilih,” kata Ahmadi mantan wartawan ini.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menjelaskan, setelah Parpol menyerahkan data Bacaleg, KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi (vermin) sambil melihat Silon.
“Apabila persyaratannya lengkap kita akan buatkan tanda terima, jika tidak lengkap berkasnya kita akan kembalikan ke Parpol yang bersangkutan,” terangnya. (Aldi)