RI News – Kasus pencabulan tersangka Yangto oknum anggota DPRD Pandeglang mengenakan pakaian tahanan berwarna merah usai keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan langsung dilakukan penahanan.
Dari pantauan di lapangan, tersangka Yangto oknum anggota DPRD Pandeglang nampak masuk ke dalam kendaraan mobil tahanan Kejari Pandeglang dan dijaga ketat oleh anggota TNI Kodim 0601/Pandeglang.
Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang Mario Nikolas mengungkapkan, dirinya sebagai penuntut umum terdakwa Yangto dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang selama dua puluh hari kedepan.
“Baru tadi selesai tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan kami melakukan penahanan saudara Yangto selama 20 hari kedepan,” ungkapnya kepada awak media Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan, kasus pencabulan terdakwa Yangto akan segera dilimpahkan ke persidangan.
Lanjut, dirinya menyampaikan dari hasil perkara tersebut akan segera di limpahkan ke persidangan
Sementara Pengacara Tersangka Satria Pratama mengatakan, bahwa clientnya ini yang dilakukan penahanan dirinya akan membuat penangguhan penahanan.
“Bahwa hingga proses penyidikan client kami selama ini tidak kabur tidak menghilangkan barang bukti, kami akan melakukan penangguhan penahanan,” katanya singkat.