RI News – Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pandeglang yang tidak teratur. Ditambah aturan yang mengatur tidak ada dan membuat para PKL menjadi kebingungan dalam berjualan. Hal ini menjadi sorotan Yanti Yuliana Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) DPRD kabupaten Pandeglang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Yanti sangat konsen dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Dirinya mengungkapkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang PKL, tentu menjadi solusi untuk perekonomian masyarakat yang tergantung dari hasil jualan tersebut.
Dalam hal ini, dirinya mendorong dan memperjuangkan hak-hak para PKL yang tergabung dalam wadah Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI). Berharap para penjual akan merasa aman dan nyaman serta tidak mengganggu Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3) di wilayah tersebut.
“Ya, betul Perda PKL adalah salah satu solusi bagi meningkatkan ekonomi kesejahteraan para pedagang kecil di Kabupaten Pandeglang. Agar bisa berjualan aman dan nyaman, ” ungkap Yanti Yuliana, Caleg keterwakilan kaum perempuan dari Dapil 1 Pandeglang, Kamis (16/02/2023).
Yanti pun menjelaskan bahwa kosentrasinya kepada Perda PKL yang menyangkut ekonomi masyarakat merupakan Visi dan Misinya.
“Selama ini kan PKL terkesan tidak nyaman untuk berjualan usaha mencari nafkah sehari-hari, karena kerap kucing-kucingan dengan Satpol PP. Untuk itu harus ada regulasi yang jelas bagi keberpihakan pada para PKL. Dengan dibuatnya Perda PKL itu, mereka (PKL,-red) bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar,” sambung Yanti.
Sebelumnya, maraknya PKL di Kabupaten Pandeglang dengan tidak ada aturan yang jelas menjadi sorotan.
Diketahui, KPMAI Kabupaten Pandeglang telah menginisiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PKL. Hingga, draftnya sudah disampaikan melalui audiensi dengan legislatif tahun 2022 lalu.
Suara Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI)
Pembina KPMAI Norman Irawan mengaku, gagasan itu terbersit karena dinamika yang terjadi selama ini. Artinya, belajar dari pengalaman bahwa keberadaan PKL belum mendapat tempat yang layak, serta pembinaan yang baik dari pemerintah.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya Perda itu nantinya keberadaan PKL dapat lebih tertib dan tertata rapi. Bahkan, bisa menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Norman.
Menurutnya, regulasi atau aturan perundang-undangan itu penting adanya. Seperti di daerah lain salah satunya Bandung, Jawa Barat dan Kabupaten Lebak, Banten. Sehingga, para PKL mendapat kepastian dan perlindungan secara hukum.
“PKL selalu dinilai sebagai pengganggu Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3),” tandasnya.
“Selama ini, kawan-kawan PKL seperti terkesan “musuh” atau biang masalah K3 di Pandeglang. Dengan demikian, kenapa tidak dibuat saja regulasinya atau Perda-nya. Sehingga, bisa terbina, tertata dan lebih tertib. Atau bahkan, menjadi penyumbang PAD,” pungkasnya.