RI News – Satpol PP Tangerang Selatan kembali segel Gerai Mie Gacoan di jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (5/1/2022). Penyegelan ini disebabkan karena segel sebelumnya hilang.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan Satpol PP kembali segel. Lantaran pihaknya belum mengantongi izin Pendirian Bagian Gedung (PBG).
“Makanya kita segel lagi hari ini, sejauh ini kita belum lihat persetujuan PBG. Kita sudah cek dan tanya ke manajemen, tapi mereka tidak bisa menunjukkan,” kata Taufik usai penyegelan, Kamis (5 Januari 2023).
Taufik menjelaskan, Satpol PP Tangerang Selatan sudah menyegelnya. Tapi segel berupa stiker dan garis segelnya hilang.
Dia menuduh orang-orang di pihak Mie Gacoan merusak segel. “Sebelum tahun baru kami sudah membuat segel, tapi segel kami dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Kalau tidak mungkin orang luar, pasti Mie Gacoan yang membuka segelnya,” jelas Taufik.
Saat hendak di Segel kembali, karyawan Mie Gacoan yang berada di kantor meninggalkan gedung. Bahkan, mereka merayakan syukuran karena grand openingnya dimulai pada Jumat, 6 Januari 2023.
Makanan dan minuman untuk syukuran sudah siap di meja. Beberapa karyawan sudah sibuk menyiapkan olahan mi gacoan di dapur.
Kemudian Satpol PP Tangerang Selatan memaksa mereka keluar saat hendak menyegel. Makanan tasyakuran kemudian akan dikemas ulang dan disantap di depan pintu keluar secara ramai saat area indoor ditutup.
Salah satu eksekutif Mie Gacoan, sementara itu, menolak mengomentari segel tersebut.
Bahkan, dijadikan saksi penyegelan, namun dirinya tidak mau menandatangani dokumen stempel. “Maaf, kami belum bisa memberikan informasi apapun,” kata seorang pria berbaju putih dan celana suede.