RI News – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama selama delapan hari bagi Pegawai Negeri Sipil (ANS/PNS) untuk tahun 2023.
Hal itu sampaikan Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Tahun 2023 PNS.
Sesuai aturan yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022. Hari libur bersama ditetapkan pada 23 Januari 2023 sebagai hari raya Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian tanggal 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai hari libur bersama di hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Lalu pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2022 sebagai hari libur bersama dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kemudian 2 Juni 2023 dan 26 Desember 2023 sebagai hari libur bersama pada Hari Raya Waisak dan Natal.
“Cuti bersama yang disebutkan, tidak mengurangi cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” tulis Jokowi.
Sementara itu PNS yang karena jabatannya tidak berhak atas cuti bersama, berhak atas cuti tahunan ditambah jumlah hari libur bersama yang tidak diberikan.
“Perintah Eksekutif ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” katanya.