RI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah di salah satu rumah orang yang terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal ini diungkap oleh tim penyidik usai melakukan penggeledahan di lokasi yang terletak di Batam pada Rabu (23/12).
“Rabu (21/12) tim penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, seperti dikutip CNNIndonesia (23/12).
“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” sambungnya.
Selain penggeledahan tersebut, satu hari setelahnya (22/12), KPK memanggil tiga orang saksi yang berlatar belakang sebagai pihak swasta.
Dua orang yang dipanggil yakni, Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya menghadiri panggilan tersebut untuk didalami ihwal dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Lukas.
Sementara satu orang lagi, Luki Sudarmiati mangkir dari panggilan. Adapun pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Balerang, Batam.
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya. Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah sakit.