RI News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan rumah baru dari negara. Harga tanah dari lokasi yang akan menjadi rumah Jokowi di perkirakan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi.
Pejabat desa dan kecamatan mengungkapkan keterangan berdasarkan hal tersebut bebrapa saat lalu.
Rumah yang akan ditempatinya setelah selesai menjabat sebagai Presiden RI berkemungkinan berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai tak lagi menjabat presiden.
Lokasi rumah itu masih belum dapat dipastikan. Namun, belakangan diketahui berada di perbatasan Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Pemberian rumah dan tanah untuk presiden ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 yang membahas Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden pada 20 Oktober tahun 2024 nanti seandainya Pemilihan Presiden dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPU.