RI News – Tak lama lagi masyarakat akan menyambut tahun baru 2023. Sebelum itu, umat kristiani akan merayakan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2022.
Momen ini tentunya dinantikan oleh masyarakat. Pasalnya, ini menjadi momen bersama keluarga untuk berlibur. Lantas kapan waktu libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2023?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni hari Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.
Adapun untuk libur tahun baru, sama seperti hari Natal 2022, libur Tahun Baru 2023 jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Lihat juga: Jelang Libur Nataru Banyak Bencana, Sandiaga Imbau Wisatawan Waspada
Sementara, cuti bersama pada Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.