RI News – Perusahaan E-commerce JD.ID resmi mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK sejumlah karyawan.
Jumlah karyawan yang terdampak PHK itu mencapai 200 orang atau 30 persen dari total jumlah karyawan.
Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara menjelaskan alasan di balik keputusan PHK tersebut.
Menurut dia, efisiensi diperlukan sebagai jawaban atas tantangan perubahan bisnis yang bergerak cepat. Sehingga, manajemen JD.ID merespon perubahan ini.
Salah satunya dengan perampingan agar perusahaan bisa terus bergerak sesuai dengan perubahan.
Setya mengungkapkan, JD.ID berkomiten untuk mendukung eks karyawan terdampak PHK dengan memberikan asuransi sebagaimana mestinya.
Selain itu, perusahaan juga akan memberikan rekomendasi promosi serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa JD.ID melakukan PHK terhadap 50% hingga 85% dari total karyawan mereka.
Isu PHK tersebut mengemuka usai adaya Town Hall Meeting pada hari ini. Sejumlah karyawan diminta untuk mulai bekerja dari rumah pada pekan ini.