RI News – Polda Metro Jaya menerapkan tilang manual khusus untuk pelanggaran lalu lintas tertentu. Setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang bakal ditindak langsung oleh petugas di lapangan.
Hal tersebut merupakan penyesuaian usai Kapolri melarang anggota polisi melakukan tilang manual hingga akhir tahun ini.
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dengan tilang manual itu, yakni pelat nomor palsu, mengemudi secara ugal-ugalan, balap liar, serta knalpot bising.
“Untuk tilang manual diberlakukan yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Usman mengutip situs Korlantas Polri, Jumat (7/12).
Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, bertujuan agar pihaknya dapat menindak pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik. Latif mengatakan prosedur tilang ini tetap sama seperti halnya tilang manual sebelumnya.
“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” ujar dia.
Lihat juga: Pelanggar ETLE di Tangsel Didominasi Tidak Gunakan Helm
Latif menekankan bahwa pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan agar bisa beroperasional di jalan.
Sebab bila sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.
Ia menambahkan dengan fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.
“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.