RI News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi atas sikap Amerika Serikat (AS) yang menyoroti keberadaan pasal kumpul kebo atau perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengkritik pernyataan Duta Besar AS untuk Indonesia yang menyebut pasal yang mengatur hubungan orang dewasa dalam KUHP terbaru itu bisa berdampak terhadap iklim investasi.
Menurut Anwar, pernyataan tersebut bersifat tendensius. Pemerintah AS, kata dia, tampak berambisi memaksa dan mendesak agar Indonesia memberi ruang bagi praktek LGBT dan seks di luar nikah.
“Jika Amerika Serikat tetap memaksakan sikap dan pandangannya yang seperti ini maka dengan meminjam kata-kata Bung Karno kita perlu menyatakan go to hell with your aid and investation (Investment),” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
“Karena sebagai bangsa yang berfalsafahkan Pancasila dan berhukum dasar dengan UUD 1945, yang kita cari dan usahakan tidak hanya bagaimana caranya supaya kita bisa menjadi bangsa yang maju secara material saja tapi juga supaya kita bisa menjadi bangsa yang berakhlak dan berbudaya,” sambungnya.
Abbas mengaku menyesalkan sikap AS melalui duta besarnya tersebut. Sebab hal itu mencerminkan sikap yang kurang bersahabat dan tidak menghormati Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, beragama dan berbudaya.
Abbas mendesak supaya negara itu dapat menghormati kedaulatan dan nilai-nilai bangsa Indonesia.
“Untuk itu kita meminta pemerintah AS agar menghormati nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena kita sebagai bangsa ingin hidup dengan jati diri kita sendiri bukan dengan jati diri orang dan atau bangsa lain,” katanya.
Baca Juga: Dubes AS Sebut Pasal Perzinaan dalam KUHP Berpotensi Ganggu Iklim Investasi RI
RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/12).
Aturan itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda di Indonesia.