RI News – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai aturan batasan usia calon presiden (calon) yang diadili di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat.
Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada sejumlah calon menjelang pemilu presiden.
Hasto di Yogyakarta, Selasa (22 Agustus 2023), mengatakan, “Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke MK.”.
Hasto mengatakan, perkara di Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pembatasan usia calon presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang diajukan DPR RI.
“MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” kata Hasto.
Hasto juga menjelaskan, berdasarkan kajian yang dilakukan PDI Perjuangan serta para ahli hukum tata negara, usia tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Jika perkara pembatasan usia dianggap masuk wilayah hukum Mahkamah Konstitusi, Hasto khawatir ke depan akan ada persidangan lagi karena perselisihan tersebut masuk wilayah hukum Mahkamah Konstitusi.
“Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari Pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia, red) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya. Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP,” kata Hasto.
Hasto juga meminta seluruh pihak untuk menunjukkan kedisiplinan dalam menghormati peraturan hukum yang berlaku, sehingga proses pemilu demokratis yang berlangsung lima tahun sekali dapat terlaksana dengan baik.
“Pemilu tinggal 6 bulan lagi, mari kita ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada. Yang penting rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal,” kata Hasto.
Saat wartawan bertanya apakah PDIP menilai calon presiden yang berusia di atas 70 tahun layak?
Hasto mengatakan, yang terlihat adalah keputusan DPR yang menyatakan calon presiden dan cawapres harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Karena itu lebih penting daripada batasan umur.
“Yang kami lihat itu adalah keputusan DPR. Jadi bukan layak atau tidak. Konstitusi menyatakan syarat menjadi capres dan cawapres adalah sehat jasmani dan rohani. Ketika usia masih sehat, usia 40 tahun tapi tidak sehat jasmani dan rohani, ya konstitusi menyatakan tidak. Ketika usia 65 tahun masih sehat jasmani rohani, usia 80 tahun masih sehat jasmani rohani itu sama konstitusi diizinkan,” jelas Hasto.