• Contact
  • Home
Kamis, 15 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
RI News
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
  • HEADLINE
  • POLITIK & SOSIAL
  • NEWS
  • BISNIS
  • PEMERINTAHAN
  • HIBURAN & GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • OPINI RAKYAT
  • APOTEKER
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
RI News
No Result
View All Result
Home News

Kelanjutan Kasus Mario, Polisi Naikan Status AG Sebagai Pelaku

by malik abdul
3 Maret 2023
in News
0
Polda Metro Jaya, Mario

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: Berita PMJ)

Share on FacebookShare on Twitter

RI News – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya naikan status perempuan berinisal AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menjadi anak berkonflk dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, status AG sebelumnya adalah anak uang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata pelaku atau anak lain,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

“Jadi anak di bawah umur ini tidak bisa disebut tersangka,” tambahnya.

Hengki menjelaskan, dalam kasus penganiayaan itu penyidik telah menemukan sejumlah fakta dan alat bukti baru, diantaranya adalah CCTV, percakapan media sosial, dan, sebagainya.

“Fakta hukum dari video chat, WA, dan CCTV di TKP serta keterangan saksi-saksi,” tutupnya.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2 ) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Tags: Kasus MarioPolda Metro Jaya
Previous Post

Wakapolres Pandeglang Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Pandeglang

Next Post

Peringati HPS 2023, PERHATI-KL Cabang Banten Gelar 2nd Temporal Bone Dissection

Next Post
PERIHATI-KL Cabang Banten

Peringati HPS 2023, PERHATI-KL Cabang Banten Gelar 2nd Temporal Bone Dissection

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Agenda 2024 NAPT Vegas Real time Web based betconstruct technologies games poker

4 bulan ago

20 beste werfen Sie einen Blick auf den Hyperlink Echtgeld Verbunden Casinos 2025: Aktuelle Verzeichnis

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Instagram Twitter Youtube

    Newsletter

    Intermark Associate Tower Lantai 2, Jl. Lingkar Timur BSD City Tangerang Selatan 15310.

    Category

    • Apoteker
    • Bisnis
    • Headline
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • News
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Pemerintahan
    • Politik & Sosial
    • Uncategorized

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Politik & Sosial
    • News
    • Bisnis
    • Pemerintahan
    • Hiburan & Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Opini Rakyat
    • Apoteker
    • Kesehatan

    @2023 rinews.co.id All Right Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In