RI News – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya naikan status perempuan berinisal AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menjadi anak berkonflk dengan hukum atau pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, status AG sebelumnya adalah anak uang berhadapan dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata pelaku atau anak lain,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).
“Jadi anak di bawah umur ini tidak bisa disebut tersangka,” tambahnya.
Hengki menjelaskan, dalam kasus penganiayaan itu penyidik telah menemukan sejumlah fakta dan alat bukti baru, diantaranya adalah CCTV, percakapan media sosial, dan, sebagainya.
“Fakta hukum dari video chat, WA, dan CCTV di TKP serta keterangan saksi-saksi,” tutupnya.
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2 ) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).