RI News – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan di Restoran Mie Gacoan yang terletak di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Banten, pada Rabu (21/12). Penyegelan dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin pembangunan.
“Ya itu izinnya belum keluar, masih dalam proses. Pas kami tanyakan sejauh mana izinnya, Katanya di KRK (Keterangan Rencana Kota),” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Taufik Wahidin dalam keterangannya.
Taufik mengaku pihaknya telah memanggil pihak pemilik guna menjelaskan status izin usaha tersebut. Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Kemarin kami tunggu di lokasi namun tak bisa mereka menunjukkan, dengan alasan di PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” sambungnya.
Oleh sebab itu, Taufik memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara terhadap gerai tersebut. Apabila surat izin tersebut dapat ditunjukkan, kata dia, gerai itu dapat kembali dibuka oleh pemilik.
Ia lantas mengimbau seluruh pengusaha di Tangerang Selatan mengurus perizinan. Menurutnya izin usaha dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).
“Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangsel ikuti saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun,” tuturnya.