RI News – Polres Tangerang Selatan telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas sejak Senin (5/12/2022).
Kasatlantas Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menyampaikan bahwa ETLE (tilang elektronik) sudah berjalan mengcover semua wilayah hukum Tangsel.
“ETLE mobile berjalan mengcover semua wilayah Hukum Tangsel,” kata Dicky melalui, Rabu (7/12/2022).
Lanjut, dirinya menjelaskan bawah hingga sampai saat ini sudah mencapai 42 pelanggar lalu lintas.
“Sudah ada 42 pelanggar yg langsung kita kirim lembar konfirmasi,” ucapnya.
“Didominasi tidak menggunakan helm,” imbuhnya.
Bagi mereka pelanggar lalu lintas akan langsung dikirimkan lembar konfirmasi, dan semua pelanggaran terdeteksi kamera.
Sementara itu, pelanggar yang akan bisa dikenakan tilang manual karena tidak terdapat plat nomor di kendaraan.
“Hanya tidak berplat nomor yang akan di tilang manual,” pungkasnya.