RI News – Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim menyoroti keberadaan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Sung Yong Kim mengatakan bahwa keberadaan pasal perzinaan dalam KUHP yang baru berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pasal yang mengatur hubungan privasi itu, menurut Kim dapat berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam Forum US-Indonesia Investment Summit, melansir Asumsi.co, Rabu (6/12/2022).
Menurut Kim, langkah Indonesia yang mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal menjadi pertimbangan bagi pihak yang akan berinvestasi di Tanah Air.
Kim juga meramal bahwa pasal itu bakal mengurangi pemasukan Indonesia dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya.
Baca: 12 Catatan Masalah RKUHP yang Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil
Untuk itu, diplomat yang juga mantan Perwakilan Khusus Amerika Serikat untuk Kebijakan Korea Utara itu, mendesak Indonesia melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak. Tak terkecuali bagi mereka yang tergabung dalam golongan LGBTQI+.
“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Atas disahkannya RKUHP, KUHP lama resmi digantikan. KUHP lama merupakan beleid hukum pidana warisan kolonial.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.